Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Lahan Sawit 537 Hekare Ternyata Milik Masyarakat Ini Solusinya

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2017 - 19:09 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Tim Audit Perusahaan Besar Swasta (PBS) bentukan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim) meminta penyidik Polda Kalteng memproses secara hukum terhadap pemilik 537 hektare kebun sawit yang tidak mengantongi izin, bilamana nanti diketahui pemiliknya seorang pemodal. Namun jika itu milik masyarakat banyak maka harus ada solusi yang dilakukan.

Solusi itu, yakni mengajukan lahan tersebut ke Kementerian Kehutanan untuk program hutan tanaman rakyat (HTR), supaya kegiatannya bisa berlanjut karena nanti ada dikeluarkan SK dari menteri menyatakan kawasan itu sebagai HTR.

'Kita harus selamatkan kalau itu lahan masyarakat, namun kalau pemiliknya pemodal kita minta proses secara hukum,' tegas Ketua Tim Audit PBS Kotim, H Halikinnor, di Sampit, Senin (27/3/2017).

Meskipun demikian, Halikinnor meyakini itu lahan milik seorang pemodal. Karena sebelumnya diakui lahan itu milik perusahaan CV Agro Yakub. Namun sayang hingga kini pemilik kebun tersebut tidak pernah ditemukan. Dari itu pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus itu ke penyidik Ditkrimum Polda Kaltang.

Dikatakan Halikinnor, kasus itu ditangani Polda setelah pihaknya mengajukan laporan ke Gubernur beberapa waktu lalu, ditembuskan ke Polda Kalteng, dengan cepat penyidik Polda langsung menindaklanjutinya.

Di penghujung 2016 lalu Tim Audit bentukan Pemkab Kotim menemukan lahan perkebunan kelapa sawit milik CV Agro Yakub seluas 537 hektare tidak mengantongi izin alias ilegal di kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu.

Temuan itu diketahui tanpa mengantongi izin ketika tim audit melakukan pengecekan dan audit PT Tapian Nadengan. Saat turun ke lokasi tim mencurigai perusahaan itu menggarap kawasan Hutan Produksi (HP).

Setelah ditelusuri ternyata bukan PT Tapian Nadengan tapi milik CV Agro Yakub yang menggarapnya meski lahan itu masuk dalam HGU milik PT Tapian Nadengan.

PT Tapian Nadengan, kata Halikin, tidak menggarap lahan seluas 537 hektare tersebut karena masuk kawasan HP dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Namun, ada pihak lain yakni CV Agro Yakub yang menggarapnya tanpa melalui prosedur yang berlaku. (NACO/B-5)

Berita Terbaru