Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepekan, Aparat Polres Kotawaringin Timur Ringkus Tiga Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 20:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam sepekan terakhir, aparat Satuan Reserse Narkoba (Streskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus tiga tersangka pengedar sabu.

"Ketiganya, AR (22), Nvi (26) dan Tpk (51). Mereka ditangkap pada hari dan tempat berbeda," ujar Kapolres Kotim AKBP Johanes Pangihutang Siboro, Sabtu (1/4/2017).

Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita 102,5 gram sabu dan kalau diuangkan sekitar Rp205 juta. Dari ketiga tersangka itu yang pertama kali ditangkap adalah Ari Setiawan, warga Jalan Pelita Barat RT 46 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Tersangka ditangkap, Senin (27/3/2017) pagi di Jalan Kapten Mulyono RT 23 dengan barang bukti empat bungkus plastik kecil sabu seberat 1,72 gram dan peralatan lainnya.

Tersangka lainnya, Mega Wati warga Jalan Kuningan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Ketapang dan alamat lain di Jalan Walter Condrad, Gang Jaya, Kecamatan Baamang.

Perempuan tidak tamat SMP itu ditangkap di alamat terakhirnya dengan barang bukti 0,39 gram sabu, uang Rp800 ribu dan peralatan lain. Yang terakhir ditangkap adalah Taufik yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Taufik ditangkap di kamar penginapan di Jalan Lembaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petani asal Dusun Deraman, Kelurahan Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram dan peralatan lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru