Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Pelapor PT Makin Group Serahkan Bukti terkait Potongan NPWP dan BPJS

  • Oleh Naco
  • 04 April 2017 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Ketua Koordinator MPW Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng, Jasa Tarigan dan empat saksi yang diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan sejumlah bukti atas dugaan penyimpangan Pph dan iuaran BPJS oleh anak perusahaan PT Makin Group yakni PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Mukti Sari Kahuripan (MSK).

'Kami menyerahkan sekitar 200 KTP karyawan, serta slip gaji karyawan yang dipotong, karena kami menduga perusahaan ada melakukan penyimpangan,' kata Jasa Tarigan, Selasa (4/4/2017) usai pemeriksaan itu.

Dikatakan Tarigan, penyerahan bukti terutama KTP itu mereka serahkan karena ada alasan perusahaan tidak membuat kartu itu lantaran tidak ada KTP. Sehingga dengan bukti itu nanti menjadi permbuktian atas sanggahan itu.'Memang ada juga beberapa yang terdaftar namun juga ada yang tidak terdaftar,' tukasnya.

Dikatakan Jasa Tarigan laporan yang mereka layangkan itu sendiri mewakili sekitar 367 karyawan PT SISK da PT MSK yang beberapa waktu lalu telah di PHK oleh Makin tersebut. Sementara masa kerja karyawan sendiri bervariasi dari setahun hingga 12 tahun.

'Begitu juga untuk gaji tidak sama, karena mereka ini sifatnya ada yang borongan kerjanya,' tegas Jasa Tarigan.

Menurut Jasa Tarigan pihaknya akan mengawal proses kasus ini, bahkan apa saja bukti-bukti yang diinginkan oleh pihak Kejaksaan mereka siap memberikannya dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.

Karena menurut Tarigan ini tentunya merugikan hak buruh dan merugikan keuangan Negara karena dana yang seharusnya disetorkan ke Negara namun itu tidak dilakukan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru