Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Revisi Perda Pilkades Belum Tahu Kapan Mulai Diberlakukan

  • Oleh Naco
  • 06 April 2017 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Meskipun sudah disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum bisa diberlakukan.

Panitia Pilkades Kabupaten (Panpilkab) Rihel mengatakan, sebelum Perda baru itu nantinya diberlakukan ada rapat tim dari Panpilkab terlebih dahulu, namun kapan rapat itu dilaksanakan hingga kini belum ada kepastian.

'Kita masih menunggu, kapan rapat itu dilaksanakan, kalau sudah ada rapat mungkin baru bisa dipastikan sejak kapan tahapan selanjutnya dilakukan,' ujar Rihel, Kamis (6/4/2017).

Dikatakan Rihel, dalam rapat itu untuk menentukan kapan penjaringan ulang calon kades dilakukan sesuai dengan revisi Perda yang baru. 'Kita tunggu kapan agenda rapat itu,' ucapnya.

Mengingat dalam revisi Perda itu, telah disepakati untuk mempermudah persyaratan bakal calon kades, yang beberapa waktu lalu sejumlah calon kades sempat terhambat lantaran terganjal aturan dalam Perda Pilkades Kabupaten Kotim itu.

Belum jelasnya kapan penjaringin ulang calon kades sebagaimana revisi Perda baru semakin membuat tanda tanya banyak pihak, bahkan Baleg DPRD Kotim beberapa waktu lalu sudah memprediksi Pilkades serentak di 81 Desa di Kabupaten Kotim terancam ditunda lagi untuk kedua kalinya.

Mengingat ada beberapa kendala yang dihadapi, mulai dari permasalah nomor register yang belum terbit hingga perbaikan Perbup menyesuaikan masukan dari biro hukum Provinsi beberapa waktu lalu dalam Perda itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru