Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Galian C Ngaku Pernah Ajukan Izin, Benarkah Itu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 April 2017 - 17:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia menyebut pemilik galian C pernah mengajukan izin ke pemerintah kota. Namun izin yang diajukan ternyata untuk pembuatan kolam.

"Awalnya, izinnya minta untuk pembuatan kolam. Bukan galian C. Ternyata pasirnya dijual. Saya sering tanya, mana kolam yang kalian buat," kata Riban kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017).

Berkaitan dengan aksi demo ratusan sopir truk soal galian C yang belum mengantongi izin, Riban mengatakan saat ini menjadi ranah pemerintah provinsi. "Ketika itu masih ranah pemkot (pengajuan izin kolam). Orang mau buat kolam kan kenapa harus kita larang. Tetapi pada kenyataannya, tidak sesuai dengan izin," beber Riban.

Riban juga menyebut mengenal siapa-siapa saja pemilik galian C. "Saya mohon maaf, bukannya sok, tapi saya tahu pemiliknya. Nah mungkin yang demo itu cuma sopir saja. Pemiliknya tidak."

"Sekarang kewenangan tidak ada di kota. Gubernur (pada saat menemui pendemo) minta waktu seminggu. Sebenarnya itu tergantung dari mereka (pemilik galian C) mampu tidak memenuhi proses administrasi," tuntas Riban seraya menyarankan agar pemilik benar-benar mengurus izin sesuai aturan. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru