Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Hamil Kasus Sabu ini Tak Dapat Pengurangan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 18 April 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Indias Wirdiati alias Iin, wanita hamil yang terjerat kasus sabu tidak dapat pengurangan hukuman dari hakim. Penyebabnya, hakim menilai yang bersangkutan tidak belajar dari pengalaman suaminya yang terlebih dahulu terjerat kasus serupa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indias Wirdiati alias Iin selama lima tahun, dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara," kata hakim saat membacakan vonis, Selasa (18/4/2017).

Vonis hakim itu sama seperti dengan tuntutan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika pada sidang pekan lalu. Iin dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu barang bukti sabu seberat 5,34 gram, handphone Nokia, kotak rokok yang diamankan dari tangan terdakwa di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan motor Honda Beat KH 5402 FN dikembalikan kepada terdakwa. Atas vonis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu, usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah, Iin masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak mengurangi hukuman saudara karena ini sudah vonis minimal, untuk kepemilikan sabu saudara," ujar hakim kepadanya.

Iin sendiri diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya nanti, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding, begitu juga dengan JPU. (NACO/B-11)

Berita Terbaru