Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang BPJS Anggota Koperasi Digunakan untuk Bayar Insentif Pengurus

  • Oleh Naco
  • 26 April 2017 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan mempertanyakan tiga terdakwa kasus penggelapan iuran BPJS anggota Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra), Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan yakni Dedi Mukarramah, A Mujiannur dan M Nasir terkait penggunaannya.

Dalam sidang Rabu (26/4/2017), uang iuran BPJS itu ternyata digunakan untuk membayar insentif pengurus.

Akan tetapi saat ditanya 20 persen potongan sisa hasil kebun yang digunakan untuk biaya operasional koperasi, ketiganya menyebut potongan itu termasuk untuk bayar insentif pengurus.

"Kami menggunakannya karena hasil plasma sebelumnya minus," ucap terdakwa.

Menurut hakim jika penghasilan minus tidak ada alasan pembenar apalagi sampai menggunakan uang anggota.

"Karena uang tersebut kaitannya dengan hajat hidup orang banyak, jadi salah yang saudara lakukan itu," ucap hakim kepada terdakwa.

Dedi mantan ketua koperasi, Nasir Sekretaris dan Mujianur bendahara hanya bisa tertunduk diam mengakui salah atas perbuatannya itu. Terlebih dari pengakuan Dedi uang koperasi lainnya yakni sebesar Rp20 juta ada dipinjam oleh Nasir.

Saat ditanya oleh JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Marta apakah itu diperbolehkan, menurut Dedi dalam AD/ART menyalahi namun itu tetap mereka lakukan.

Dedi Cs sendiri dilaporkan oleh Ketua Koperasi yang baru Mahjuri, atas pemotongan SHK triwulan pertama pada Juni 2016 di mana setiap anggota dari 620 orang dipotong sebesar Rp66.800 untuk iuran BPJS. Namun setelah pemotongan itu anggota tidak pernah menerima kartu BPJS sehingga ketiganya dilaporkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru