Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Sebut Upaya Pemakzulan Ahmad Yantenglie Dari Kursi Bupati Katingan Prematur

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Mei 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengacara Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Indriyanto Sadewo, menyebut upaya pemakzulan terhadap kliennya dari kursi kepala daerah yang dilakukan DPRD Katingan, terlalu prematur. Karena perbuatan tercela yang dituduhkan kepada Ahmad Yantenglie tidak pernah terbukti.

Sebelumnya, DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Ahmad Yantenglie dari jabatannya dengan alasan Bupati Katingan itu telah melakukan perbuatan tercela yakni zina. Namun, menurut Ahmad Yantenglie, dirinya tidak berzina karena sudah menikah dengan Farida Yeni.

"Sah dan tidaknya perkawinan Yantenglie dan Farida Yeni itu DPRD tidak pernah menguji. Padahal dua insan ini adalah muslim dan sudah menikah di Jakarta," kata Indriyanto Sadewo, Selasa (2/5/2017).

Artinya, sambung Indriyanto, jika DPRD Katingan mengacu pada Pasal 78, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, materil perbuatan tercela yang dituduhkan harus dibuktikan terlebih dahulu. Caranya dengan diajukan di pengadilan.

Ia melanjutkan, laki-laki diperbolehkan beristri lebih dari satu berdasarkan hukum dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski pernikahan itu belum dicatat, bukan berarti itu suatu perzinahan.

"Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, pernikahan itu harus dicatatkan. Tapi tidak dikatakan kapan, bisa hari ini, bisa besok, bisa tahun depan," kata Indriyanto saat berada di Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru