Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Ahmad Yantenglie Tantang DPRD Katingan

  • Oleh Roni Sahala
  • 04 Mei 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Indriyanto Sadewo, menantang DPRD Kabupaten Katingan. Ia meminta para legislator untuk membuktikan tuduhan pelanggaran etika yang dilakukan Ahmad Yantenglie.

Sebelumnya, DPRD Katingan mengajukan pemakzulan Ahmad Yantengli dari jabatan Bupati Katingan. Alasannya, Yantenglie telah melakukan perbuatan melanggar etika ketika berhubungan dengan Farida Yeni.

"Lembaga mana yang menyatakan pernikahan Yantenglie dan Farida itu tidak sah" tanya Indriyanto Sadewo saat berada di Palangka Raya, Kamis (4/5/2017).

Ia melanjutkan, pernikahan itu hukumnya perikatan, artinya jika Farida Yeni dan suaminya Aipda Sulis Heri sudah membuat kesepakatan tertulis untuk mengakhiri hubungan, maka secara subtansi mereka telah bercerai. Hal itu dapat di lihat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Indriyanto juga menegaskan bahwa pernikahan siri itu dibolehkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Ahmad Yantenglie mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan dengan tergugat DPRD Katingan, ketua, wakil, dan anggota DPRD serta mantan suami Farida Yeni. Nilai materil gugatan mencapai Rp1 triliun.

Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni beberapa bulan lalu dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan perzinahan. Namun akhirnya penyidikan kasus tersebut dihentikan karena pelapor yakni Aipda Sulis Heri mencabut laporannya. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru