Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pendidikan Mura Dituding Ingkar Janji dan Minta Fee Proyek SDN 3 Puruk Cahu Seberang

  • Oleh Supri Adi
  • 07 Mei 2017 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah ditelusuri lebih jauh ternyata penyebab Tasmi Rudiannor menyegel SDN 3 Puruk Cahu Seberang karena motif tidak terima dibohongi dan dirugikan secara materi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya (Mura).

Kepada Borneonews, Tasmi mengungkapkan bahwa pada 3 Agustus 2010, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada pejabat Dinas Pendidikan Mura untuk membantu kepengurusan pencairan dana stimulus penambahan ruangan di SDN 3 Puruk Cahu Seberang.

"Pemberian uang itu atas permintaan mereka (pejabat Disdik Mura) yang dianggap sebagai fee proyek penambahan gedung SDN 3 Puruk Cahu Seberang dan diterima langsung oleh Haji Bl (pegawai Disdik kala itu) yang sekarang menjadi anggota DPRD Mura," sebut Tasmi, Minggu (7/5/2017) malam.

Tasmi mengaku, bersedia memberikan dana tersebut karena telah dijanjikan pekerjaan pembuatan gedung baru di SDN 3 Puruk Cahu Seberang dan pada kenyataannya sampai sekarang penambahan gedung baru tidak juga dilakukan.

"Uang yang saya berikan itu juga turut lenyap sampai sekarang tanpa ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan. Itu salah satu alasan sampai saya menuntut ganti rugi lahan SDN 3 Puruk Cahu Sebrang dan sekarang menyegelnya," sebut Tasmi. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru