Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Terdakwa Kasus Pencurian Sempat Minta Tolong Jangan Dilaporkan

  • Oleh Naco
  • 10 Mei 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jumiran (37) Kepala Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan sebelum ditangkap kepolisian bersama Eko Prihatama alias Supri (23) sempat minta tolong dengan satpam perusahaan untuk tidak melaporkan peristiwa itu.

"Pak damai saja," kata kades kepada satpam perusahaan Hermato Ari alias Ari yang memergoki pencurian itu, sebagaimana dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Sampit.

Saat kejadian pada Selasa (28/2/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB,kedua terdakwa bersama Toni, Jamal dan Kuir (DPO) melakukan pemanenan sawit di perkebunan kelapa sawit blok J31 afdeling 15 PT Bangun Jaya Alam Permai 2 (BJAP) Desa Bukit Tahinting, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Mendapat tawaran itu, Ari menolak yang langsung menghubungi komandan satpamnya Budi Hariyanto.

Setelah itu Ari menyerahkan ponselnya kepada Jumiran, dan meminta Budi agar tidak membicarakan itu dengan orang lain.

"Pak tolong jangan dibicarakan dengan orang lain nanti kita atur," kata Jumiran.

Namun Budi langsung menutup ponselnya meminta agar menunggunya di TKP. Saat itu Ari meminta mereka untuk tidak mengangkut sawit, kemudian Jumiran Cs pergi.

Lantaran tidak terima, PT BJAP 2 melaporkan terdakwa. Namun, dalam kasus ini hanya Jumiran dan Supri yang berhasil diamankan bersama barang bukti buah sawit serta satu unit mobil pikap. Sementara tiga lainnya melarikan diri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru