Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Imbau Pejabat Segera Laporkan Kekayaan

  • Oleh James Donny
  • 17 Mei 2017 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Partowo kembali mengimbau kepada para pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan itu disampaikan pada upacara Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (17/5/2017).

Imbauan tersebut disampaikan Bupati sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, dan sebagai tindak lanjut Surat Bupati Pulang Pisau terkait permintaan data wajib lapor LHKPN Tahun 2017.

"Terkait hal tersebut supaya segera menyampaikan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau paling lambat akhir bulan, karena data ini akan seger dibuat surat keputusan bupati untuk disampaikan ke KPK." ujar Edy Pratowo saat menjadi inspektur upacara saat itu.

LHKPN merupakan kewajiban para penyelenggara negara, untuk dilakukan verifikasi oleh KPK, dan harus dibuat secara jujur, benar dan lengkap. Demikian juga sanksi administratis sesuai perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat yang wajib LHKPN tapi lalai menyampaikan LHKPN sesuai keputusan yang berlaku dan menyampaikan laporan pemberian sanksi tersebut ke KPK.

Harapannya agar para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Pulang Pisau yang wajib untuk menyampaikan LHKPN untuk taat dengan aturan tersebut, sehingga dikemudian hari dalam kinerjanya dapat berjalan dengan baik. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru