Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Korupsi BLH Pastikan Bayar Uang Pengganti Sebelum Rumahnya Dilelang

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2017 - 10:29 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus korupsi Ardianur melalui keluarganya memastikan akan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp293 juta sebelum rumahnya yang kini disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dilelang.

"Sudah ada datang keluarga dan istrinya ke sini, pada prinsipnya mereka tidak ingin rumah yang kami sita jatuh ke tangan orang lain, ya kalau memang demikian saya bilang segera kembalikan uang pengganti," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Rabu (24/5/2017).

Menurut Hendriansyah, jika ingin rumah yang disita petugas di komplek perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu dikembalikan kepada mereka, Kejaksaan meminta agar uang pengganti diserahkan sebelum proses lelang dilakukan.

Termasuk mobil jenis Toyota Rush menurut Hendriansyah turut jadi pertanyaan mereka, di mana mobil tersebut saat ini, lagi-lagi mobil tersebut dijual oleh istri Ardianur, sama hal seperti mobil Toyota Avansa.

"Sempat kami tanyakan waktu itu, kalau dijual juga mana uangnya setorkan ke negara," tegas Hendriansyah.

Dari itu menurut Hendriansyah pihak istri Ardianur sesegera mungkin untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat. Mengingat saat ini keluarga dan istri Ardianur tengah mengumpulkan uang untuk mencukupi nilai uang pengganti.

Ardianur sendiri jadi terpidana korupsi alat ukur tekanan udara di BLH Kotim, ia dijatuhi hukuman 3 tahun, denda Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan, selain itu rekanan dalam proyek tersebut juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp293 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2,3 tahun. Karena ada beberapa aset milik Ardianur Kejaksaan menyitanya, namun sayang dua asetnya yang lain yakni mobil Rush dan Avansa dijual terlebih dahulu setelah jaksa mau menyitanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru