Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahmad Yantenglie tak Hadir, Mediasi Ditunda

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 Mei 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara tidak dihadiri Ahmad Yantenglie selaku penggugat DPRD, proses mediasi antara bupati Katingan ini dengan DPRD dan 19 anggota dewan di Gedung PN Kasongan, Rabu (24/5/2017) akhirnya ditunda hingga 7 Juni 2017 mendatang.

Proses mediasi hari ini, adalah buah kesepakatan mediasi yang dilakukan paa Selasa (23/5/2017) antara DPRD dengan kuasa hukum Bupati Ahmad Yantenglie, Ikhsanudin.

Ini setelah proses sidang lanjutan kedua, sidang akhirnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kedua belah pihak pun kemudian menyerahkan kepada ketua majelis hakim guna menunjuk mediator.

Majelis hakim menunjuk salah satu hakim sebagai mediator, yakni Hakim Albert Dwi Putra Sianipar, yang hari ini memimpin mediasi kedua belah pihak itu.

Namun karena pihak penggugat, yakni Ahmad Yantenglie tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, akhirnya proses mediasi ditunda.

Padahal, dari DPRD dan 19 anggota dewan yang berhadir di PN Kasongan guna memenuhi undangan mediasi, itu berjumlah 16 orang, termasuk Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nussa maupun Wakil Ketua II Alfujiansyah.

"Hari ini sebagaimana jadwal adalah pelaksanaan mediasi yang jadwalnya ditentukan hakim mediator," sebut Evan Setiawan Humas PN Kasongan.

Menurutnya, jadwal mediator hari ini sebenarnya akan membicarakan hal-hal atau kemungkinan bisa dilakukan upaya mediasi, namun pihak penggugat tidak hadir.

"Sebab kalau mediasi diharapkan, selain kuasa juga pihak penggugatnya itu harus hadir sendiri biar ada kepastian terkait kehendaknya itu benar tidak, dan apa sesuai dengan surat gugatan," kata Evan.

Evan Setiawan mengatakan jika proses mediasi antara Bupati Ahmad Yantenglie dengan DPRD Katingan dan 19 anggota dewan itu bakal lanjutkan pada 7 Juni 2017 mendatang. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru