Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Kejari Kapuas Ajukan Banding Atas Vonis H Mulyar Samsi dan Yunani

  • 28 Mei 2017 - 18:26 WIB

BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Terdakwa H Yunani pemilik yayasan dan H Mulyar Samsi yang didakwa menggunakan ijazah asli tapi palsu telah di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.

H Yunani dan H Mulyar Samsi divonis tujuh bulan penjara dengan denda 50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis hakim lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 10 bulan penjara.

Hakim memutuskan H Yunani telah terbukti melanggar Pasal 67, Ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan H Mulyar sebagai pengguna dikenai Pasal 68, Ayat 2, UU yang sama.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Ario Wicaksono saat dihubungi via telepon, Minggu (28/5/2017), mengatakan pihaknya keberatan dengan keputusan hakim dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng. Surat banding sudah dilayangkan.

"Kita selaku jaksa penuntut melakukan banding sebab putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan yang kami sanggakan 10 bulan (penjara)," kata Ario.

Memori banding dan kontra memori banding sudah dilayangkan. Registrasi banding sudah diajukan melalui Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sekitar dua minggu yang lalu.

"Kita masih menunggu jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sebab memori banding sudah disampaikan ke mereka. Nantinya Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang registrasi ke Pengadilan Tinggi di Palangka Raya dan itu sudah dua minggu yang lalu," sebutnya.

Ario melanjutkan, bila upaya banding tetap tidak sesuai harapan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi. "Kalau dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi akan kita lakukan upaya kasasi," tegasnya.

Seperti pernah diberitakan, H Mulyar Samsi, mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah paket A, B, dan C. Sedangkan Yunani merupakan pihak yang memalsukan ijazah paket A, B, dan C untuk di gunakan H Mulyar. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru