Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan ADD dan DD Wajib Diumumkan di Tiap Kantor Desa

  • Oleh Supri Adi
  • 29 Mei 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hendri Silvanus mengingatkan aparatur desa agar setiap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD dan Dana Desa) DD wajib diumumkan di tiap kantor desa.

Pengumuman itu bisa berupa baliho yang dipasang di depan kantor desa atau di tempat yang strategis tentang peraturan desa, pendapatan desa, alokasi penggunaan dana desa.

'Tujuan tidak lain untuk memberikan informasi yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan melalui itu juga informasi awal jika ingin mengetahui tentang keuangan dari 115 desa yang ada di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,' jelasnya Hendri, Senin (29/5/2017).

Tidak hanya itu, Hendri juga mengatakan, dengan adanya informasi itu semua pihak bisa mengetahui besaran pagu anggaran desa dan secara tidak langsung bisa mengawasi berbagai pembangunan yang ada di desa.

'Tujuan dari transparansi yang kita buat ini adalah untuk menghindari dan mencegah penyelewengan Dana Desa baik dari kepala desa dan perangkat desanya juga dari pendamping desa yang bertugas ditiap desa,' tegas Hendri.

(Menurut dia, di awal triwulan II ini tahun anggaran 2017 ini pihaknya lebih terkonstrasi menyosialisasikan tranparansi penggunaan DD  yang bersumber dari APBN dan Anggaran Danan Desa (ADD) APBD. "Tujuannya agar jauh dari penyalahgunaan oleh aparat desa," tandas dia. (SUPRIADI/B-5)

Berita Terbaru