Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sekawan 'Akrab' Masuk Bui Gara-gara Delapan Paket Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Juni 2017 - 13:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua sekawan yang mengedarkan sabu. Dari tangan mereka diamankan delapan paket sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Nadib alias Nadi (17) warga Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dan Samiran (46) warga Jalan Sampurna II. Mereka ditangkap pada sebuah rumah barak Jalan Ria Mentaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa (30/5/2017) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Keduanya kami ringkus dan diamankan barang bukti delapan paket sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (1/6/2017). 

Delapan paket sabu tersebut masing-masing ditemukan dari tangan Nadi sebanyak tujuh paket dengan berat 1,14 gram. Kemudian satu paket dari tangan Samiran, seberat 0,24 gram.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat kepolisian mendapat informasi sebuah barak yang kerap digunakan untuk transaksi sabu. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ketika menemukan kedua tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, meski awalnya tersangka Nadi sempat berkilah.

"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul sabu," pungkas Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru