Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PLTS Desa Katimpun Dikelola Secara Suadaya

  • 05 Juni 2017 - 20:30 WIB

BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Warga Desa Katimpun, Kecamatan Mantagai, Kabupaten Kapuas mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) secara swadaya. PLTS bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mempunya kekuatan 50 KWP yang disalurkan ke 250 Kepala Keluarga (KK) dengan waktu operasional selama 12 jam.

"Kami kelola PLTS ini,secara suadaya dan disalurkan ke 250 KK.Walau pun hanya 12 jam (malam hari) saja.Setiap satu rumah tangga di berikan jatah 300 KWH,"kata Operator Teknis PLTS Dewanto kepada Borneonews, Senin(5/6/2017).

Untuk beban listrik, lanjut Dawanto, setiap bulan warga dibebankan Rp 30 ribu saja. Setiap rumah diperkenankan menyalakan lampu dan televisi. Namun tidak bisa untuk kulkas. Sebab daya PLTS terbatas. "Untuk mengontrol kelebihan pemakaian dari PLTS ini bisa dikontrol menggunakan remote melalui energi limeter," terang Dewanto.

"Pemakaian beban listrik sudah diseting menggunakan remote kontrol melalui limeter yang ada di setiap rumah layaknya meteran punya PLN.Tetapi remote tersebut bukan kami yang pegang, Distamben Provinsi Kalteng yang pegang," terang dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru