Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Penipuan Rp10 Miliar Minta Pejabat Bank Mandiri Ditahan

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan Rp10 miliar Ramlin Mashur meminta agar Aldino Akbar Maulana staf TSC Bank Mandiri Sampit dan Ashadi Caesar Manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin ditahan di tingkat Pengadilan Negeri Sampit. Kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut dilimpahkan ke Kejari Kotim, Kamis (23/2/2017) sore.

"Saya minta Pengadilan menahan mereka nanti saat Kejaksaan Negeri Kotim melimpahkan berkas perkaranya, agar ada rasa keadilan, tersangka yang dulu saja ditahan dari tingkat penyidikan, Kejaksaan hingga proses sidang di Pengadilan, agar ada rasa keadilan yang seadil-adilnya," kata Ramlin, Rabu (7/6/2017).

Tidak hanya itu, Ramlin juga mendesak agar kasus penipuan pembelian BBM melalui SKBDN Bank Mandiri Jalan Antasari Sampit tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera disidangkan.

"Karena sampai saat ini belum ada persidangan, lama sekali sejak dilimpahkan dulu, tolonglah keadilan ditegakkan, kasus sebelumnya cepat saja diproses kok ini lambat sekali," kata Ramlin.

Ramlin mengaku kecewa lantaran dua pegawai bank itu terkesan mendapat perlakukan istimewa, padahal tersangka sebelumnya tidak ada penahanannya yang ditanggungkan.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM senilai Rp10 miliar melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut dilimpahkan ke Kejari Kotim pada Kamis (23/2/2017) sore.

Aldino dalam kasus ini adalah orang yang membuat draf SKBDN, di mana Kepala Cabang Mandiri Antasari saat itu dijabat Edwin Gita. Sementara itu, Ashadi adalah orang yang mengubah draf SKBDN saat itu. Sedangkan korban dalam kasus ini ialah Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya.

Dalam kasus ini mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy, Direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) Agus Sutedja Affandi, dan Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin sudah terlebih dahulu divonis dalam perkara ini.

Kasus ini sendiri berawal pada Januari 2014 lalu, saat korban Ramlin bekerjasama dengan Lukman Amirudin untuk bisnis BBM. Lantaran tidak punya modal, Lukman Amirudin lalu menggandeng perusahaan milik Agus Sutedja.

Agus Sutedja pun ternyata tidak punya modal. Ia lantas meminjam dana ke Bank Syariah Mandiri. Lalu disepakati pembayaran melalui sistem SKBDN Bank Mandiri Antasari Sampit.

Bermodalkan dokumen itu, Agus Sutedja mendapatkan dana talangan. Setelah cair terungkap Bank Syariah Mandiri dapat keuntungan Rp200 juta dari bunga pinjaman itu. Untuk menjamin keamanan, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Belakangan Lukman Amirudin tidak dapat memenuhi permintaan, lantaran ia beralasan BBM yang dipesannya melalui Nizar Dahlan tidak sampai kepadanya dengan berbagai alasan melalui perentara Tomy yang mengaku anak seorang jenderal dan belakangan diketahui hanyalah seorang satpam.

Di luar dugaan korban, pihak Bank Mandiri malah melakukan pencairan dan secara sepihak mendeposito uang Ramlin Mashur dari rekening pribadi Lukman Amirudin untuk dicairkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru