Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Sukamara Tetapkan Kadar Zakat Tahun 2017

  • Oleh Norhasanah
  • 09 Juni 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sukamara telah menetapkan kadar zakat untuk tahun 2017, di mana hasil musyawarah tersebut telah diumumkan dan disebarluaskan agar menjadi acuan bagi masyarakat dalam membayar zakat nantinya.

Penyelenggara Syariah Kemenag Sukamara, Tomi Saputra mengatakan dalam penetapan kadar zakat, Kemenag terlebih dahulu menggelar musyawarah pada tanggal 6 Juni 2017 lalu dengan melibatkan beberapa pihak.

'Dalam musyawarah itu, kita mengundang perwakilan Majelsi Ulama Indonesia (MUI) Sukamara, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), perwakilan Nahdatul Ulama (NU), Kepala KUA Sukamara, pengurus masjid, mushalla dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ),' ujar Tomi Saputra saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, melalui pertemuan tersebut pihaknya telah menyepakati bahwa kadar zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang bisa dikonsumsi dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram per orang.

'Jika ditetapkan dalam bentuk perbandingan uang yaitu dengan harga Rp14 ribu perkilogram, sehingga dengan kadar zakat fitrah2,5 kilogram maka uang yang harus dikeluarkan masyarakat sebesar Rp35 ribu.' Terang Tomi.

Ditambahkannya, bagi umat islam yang biasa mengkonsumsi berasa dibawah atau diatas standar ketetapan ini maka diharapkan menuniakan zakat fitrahnya berupa berasa yang dikonsumsinya dengan standar harga menyesuaikan.

'Tahun ini kadar zakat yang kita tetapkan masih sama dengan tahun 2016 lalu, rencananya tahun ini kita ingin menaikan kadar zakat karena beberapa pihak menginginkan tidak ada kenaikan maka disepakati semua masih sama,' tuturnya. (NORHASANAH)

Berita Terbaru