Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kades Pencuri Sawit Dihukum 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian sawit Jumiran (37) kepala desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dan Eko Prihatama alias Supri (23) dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (14/6/2017).

Atas vonis itu kedua terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa (28/2/2017) lalu sekitar pukul 16.00 wib ketika kedua terdakwa bersama Toni, Jamal dan Kuir (DPO) melakukan pemanenan sawit di perkebunan kelapa sawit blok J31 afdeling 15 PT Bangun Jaya Alam Permai 2 (BJAP) Desa Bukit Tahinting, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Sebelum dilaporkan sang kades sempat minta tolong dengan satpam perusahaan Hermanto Ari alias Ari yang mengetahui perbuatan mereka untuk tidak melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan.

Namun Ari menolaknya, kemudian menghubungi komandan satpamnya Budi Hariyanto, Ari mengatakan kalau yang mengambil buah di lokasi kejadian Jumiran Cs. Hingga keduanya diamankan kepolisian. (NACO/B-11)

Berita Terbaru