Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Kepala Dishut Kalteng Dipending, Ini Penjelasannya

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Juni 2017 - 05:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Jumlah pejabat hasil proses open bidding atau lelang jabatan tinggi pratama atau eselon II lingkup Pemprov Kalteng adalah 12 orang. Namun saat pelantikan jabatan Kamis (15/6/2017) dini hari tadi, hanya 11 pejabat yang dilantik. Satu jabatan yaitu Kepala dinas kehutanan (Dishut) Kalteng dipending sementara pelantikannya. Kenapa

Beberapa informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, sebenarnya sudah ada kepastian siapa yang akan menduduki posisi tersebut sesuai hasil lelang terbuka. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah merestui. Tetapi ada beberapa pihak yang mempertentangkan karena masa jabatan calon tersebut dianggap kurang beberapa hari lagi secara kepangkatan.

Namun Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memilih mengalah dan menghormati asumsi sejumlah pejabat Kalteng. Akhirnya ia menunda beberapa waktu pelantikan kepala Dishut dan membiarkan sementara waktu dijabat pelaksana tugas (Plt).

"Karena belum waktunya (dilantik sekarang), hanya karena kurang harinya saja umur jabatan beliau. Padahal orang itu bisa bekerja kurang hari, jadi kita hormati dan kita beri kesempatan lah (agar sesuai ketentuan),' terang Gubernur Sugianto ditanya usai melantik ratusan pejabat di Istana  Isen Mulang Palangka Raya.

Beberapa informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, sebenarnya sudah ada kepastian siapa yang akan menduduki posisi tersebut sesuai hasil Open Bidding yaitu Sri Suwanto. Ia akan naik eselonnya pada Juli 2017 mendatang, sehingga hanya kurang belasan hari lagi ia naik pangkat.

Penjabat (Pj) Sekda Kalteng Sahrin Daulay tidak menampik hal ini. Ia menjelaskan, ada ketentuan masa jabatan yang harus ditempuh untuk naik eselon berikutnya adlah sekurangnya menjabat lima tahun. Karena hanya kurang beberapa hari bagi yang bersangkutan, beberapa pejabat Kalteng menilai belum bisa dilakukan pelantikan hari ini.

'KASN sudah merestui ketika kita konsultasikan. Namun ada beberapa pihak pejabat kita yang berpendapat harus memenuhi lima tahun, ya kita hormati itu dan kita tunda sementara waktu,' terangnya. (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru