Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop dan UKM Mura Sita Barang Kedaluwarsa

  • Oleh Supri Adi
  • 22 Juni 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap beberapa toko dan swalayan yang ada di Kota Puruk Cahu pada Kamis (22/6/2017) siang, petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Murung Raya (Mura) langsung menyita beberapa jenis barang kedaluwarsa yang nekat dipajang oleh para penjual.

Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengaman Perdagangan pada Disperindagkop UKM Kabupaten Mura, Andi Darmawan mengatakan pihaknya menemukan barang kedaluwarsa dan langsung memberi teguran serta mendatangani surat perjanjian.

"Yang kami sita hanya sampel untuk barang bukti saja, selebihnya barang yang kedaluwarsa langsung kami suruh agar pedagang memisahkan untuk tidak lagi dijual," ungkap Andi.

Menurut Andi, semua toko swalayan sudah diperiksa. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat aman dari barang kedaluwarsa, apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang sudah bisa dipastikan pusat-pusat perbelanjaan akan diserbu warga.

"Kegiatan sidak makanan atau barang kedaluwarsa rutin kami lakukan  setiap menjelang hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Natal." (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru