Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Katingan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

  • Oleh Abdul Gofur
  • 18 Juli 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Penetapan status tanggap darurat bencana banjir ini dituangkan dalam surat pernyataan tanggap darurat bencana banjir Nomor 362/258/VII/BPBD/2017 yang ditandatangani Plt Bupati Katingan Sakariyas yang diterima borneonews.co.id, Selasa (18/7/2017).

Dalam surat tersebut menyatakan status keadaan tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari, sejak 16 Juli sampai dengan 29 Juli 2017 mendatang.

Menurut Plt Bupati Katingan Sakariyas, berdasarkan kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daeraah (BPBD) Kabupaten Katingan, hasil identifikasi kondisi dan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2017 maka status siaga darurat bencana alam dalam hal ini banjir di Kabupaten Katingan tahun 2017 ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana.

Dan untuk melaksanakan pasal 21 ayat 1 huruf b jo pasal 2 peraturan pemerintah RI Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana Plt Bupati Katingan Sakariyas menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru