Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Komisi II : Mana Galian C yang Legal dan Ilegal di Kotim

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberadaan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur sejauh ini masih belum jelas mana yang ilegal dan legal, pasca pemerintah provinsi meminta agar usaha galian c harus mengantongi izin.

Dari itu Ketua Komisi II DPRD Kotim, Rudianur sepakat jika aparat kepolisian menertibkan kegiatan yang masih ilegal, termasuk usaha galian c yang masih dalam proses pengurusan izin.

"Ini sangat penting untuk terciptanya keadilan mana galian c yang ilegal dan kegal. Sebab tidak sedikit pengusaha yang sudah mengurus izin galian C untuk melegalkan usahanya. Namun ada juga yang belum akan tetapi sama-sama bisa bekerja," ujar Rudianur, Selasa (18/7/2017).

Politisi Golkar ini sepakat dan mendukung agar aparat kembali menertibkan galian c yang diduga ilegal. Mereka yang belum pegang izin operasional diminta agar aktivitasnya dihentikan

Selain itu disebutkan Rudianur areal galian c tidak hanya terfokus kepada wilayah Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit-Pangkalan Bun saja, namun juga di daerah Kecamnatan Cempaga hingga Antang Kalang banyak titik yang digunakan untuk galian C.

"Semangat penertiban aparat sudah ditunjukan yang berdampak secara positif, pengusaha mengurus izin mereka, maka dari itu kami minta berkelanjutan dilakukan penertiban," tukasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru