Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dia Syarat Untuk Mengurus Sertifikat Tanah

  • Oleh Uriutu
  • 20 Juli 2017 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Kasi Hubungan Hukum Pertanahan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan, Kantan mengatakan untuk syarat pengurusan sertifikat tanah saat ini dipermudah dan tidak seperti dulu harus tandatangan semua saksi yang berbatasan, kepala desa, dan camat.

'Sekarang tandatangan saksi cukup dua orang dan tidak perlu tandatangan camat dan kepala desa,' kata Kantan kepada Borneonews.co.id, Kamis (20/7/2017).

Dia menjelaskan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat keterangan tanah (SKT).

'Ini kita lakukan agar tidak lagi menjadi kendala atau alasan masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat tanah hanya karena tidak ada uang,' jelasnya.

Dia menegaskan pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya. Jadi pihaknya berharap bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat bisa mengurus ke kantor BPN. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru