Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelapor Minta Polisi Jemput Paksa Ketua Koperasi Pamalian Bauntung

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2017 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Koperasi Plasma Pamalian Bauntung berinisial M, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kehutanan. Terkait itu, Radiansyah, selaku pelapor terhadap hal ini, meminta penyidik Polres Kotim menjemput paksa terlapor karena tidak mau memenuhi panggilan.

Radiansyah mengatakan, sebagai tindak lanjut dari laporannya tersebut mereka kembali melayangkan surat ke Polres Kotim perihal tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Tanpa Hak Berkebun Dalam Kawasan Hutan.

"Karena ketidakhadirannya saat diundang, patut dipaksa datang ke kantor Polres Kotim. Sebab, mereka sebagai penanggung jawab koperasi itu," kata Radiansyah.

Radiansyah mengatakan, laporan itu dilayangkan selain adanya masalah internal juga lahan seluas 430,70 hektare tersebut sebagian besar berada di areal kawasan hutan produksi konservasi, serta berada dalam kawasan pelepasan hutan milik PT Task III.

Menurut Radiansyah adanya pelanggaran kawasan itu berdasarkan peta SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK 529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 dengan berpedoman SK itu juga sudah dicocokan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait titik kordinatnya.

"Di titik kordinat itu tercantum dalam berita acara pembagian lahan kemitraan antara PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) dengan koperasi Pamalian Bauntung," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru