Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Zain Alkim Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Barang Sitaan Negara

  • Oleh Roni Sahala
  • 22 Juli 2017 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penggelapan benda sitaan negara. Kasus ini menjadi sangat menarik, karena tersangkanya adalah Zain Alkim, Bupati Barito Timur 2003-2013.

"Kami menerima SPDP penjualan aset barang bukti perkara korupsi dengan tersangka ZA. Berkas perkara belum sampai ke sini, masih di Polda Kalteng," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).

Asisten Pidana Umum Salamat Simanjuntak menjelaskan, adapun aset yang dijual yakni perizinan. Di mana pada 2009, saat menjabat Bupati, Zain Alkim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di areal Hak Guna Usaha PT Hasfarm dan PT Polymers.

Padahal areal tersebut sudah disita Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus korupsi dengan tersangka Adrian Herling Woworuntu. IUP itu diterbitkan untuk PT Senamas Energindo Mineral.

"Kita masih menerima tahap pertama belum tahap dua. Penyidikan perkara ini di Polda Kalteng masih berjalan," kata Salamat Simanjuntak. (RONI SAHALA/B-2)

Berita Terbaru