Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Minta Hakim Kabulkan Praperadilannya terhadap Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2017 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang dilayangkan Anang Janggai tersangka kasus penyerobotan lahan terhadap Polda Kalteng digelar, Rabu (9/8g2017). Di mana dalam sidang yang dipimpin hakim Ike Liduri itu, Anang meminta hakim mengabulkan permohonannya.

Dalam permohonan yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya Richard William dan MS Abdul Azis itu pada petitum meminta Pengadilan Negeri Sampit menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalteng dengan Laporan Polisi nomor LP/L/57/II/2017/SKPT tertanggal 24 Februari 2017 tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah," kata Richard.

Selain itu, di muka persidangan yang juga dihadiri dari pihak Polda Kalteng itu mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan terhadap Anang.

Serta mengembalikan dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baiknya serta menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengumumkan putusan itu dalam semua media cetak dan elektronik yang ada di Kalteng secara khusus, dan Indonesia secara umum.

"Termasuk biaya perkara kami minta agar hakim membebankan kepada termohon," tukas Richard.

Anang melayangkan praperadilan terhadap Polda Kalteng setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.

Anang menyebut lahan yang diklaimnya saat ini yakni E10 merupakan lahanya yang belum pernah diganti rugi oleh perusahaan, berdasarkan surat keterangan tanah dan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang berkekuatan hukum tetap. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/8/2017) dengan agenda jawaban termohon atas gugatan itu.(NACO/B-5)

Berita Terbaru