Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Gumas Didakwa Sebagai Penjual Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 11 Agustus 2017 - 07:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Wi alias IS (40) dan Sup alias Up (19), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. keduanya didakwa sebagai penjual narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky dari Kejari Gunung Mas (Gumas) mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 91), dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Dedi Franky usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayanti, Kamis (10/8/2017), menuturkan, terungkapnya penjualan barang haram kedua terdakwa berawal pada 30 Mei 2017, sekitar pukul 06.30 WIB. Aparat Satres Narkoba Polres Gumas mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas keduanya sering melakukan transaksi jual beli sabu.

Guna memastikan kebenaran informasi itu, petugas ke rumah Wi di Jalan Dambung Matan, Desa Tumbang Miwan, Gumas. Polisi menangkap Wi dan Up.

Sewaktu dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam sikat pakaian di samping mesin cuci. Juga ada  uang tunai Rp5 juta yang diakui Wi hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya.

Sedangkan peran Up, bertugas menjualkan sabu tersebut kepada pembali. Selain itu, dia juga yang mengambil barang haram tersebut dari Iwa (DPO) selaku pemasok.

Usai menangkap para terdakwa berikut barang buktinya, petugas membawa keduanya ke Polres Gunung Mas untuk diproses hukum lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).


TAGS:

Berita Terbaru