Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gerayangi Istri Tetangga, Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Agustus 2017 - 07:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bejat benar YM (30). Karena mencoba memperkosa SZ (31), istri tetangganya, karyawan perusahaan kelapa sawit PT. Pilar Wanapersada tersebut, ditangkap aparat Polres Lamandau. Tersangka percobaan pemerkosaan itu, dikenai pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama, melalui Kasatreskrim AKP Syamsurizal Prima, kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Sabtu (12/8/2017), mengungkapkan, SZ melaporkan YM ke polisi. Ia mengaku digerayangi YM saat tengah tidur di rumahnya, Camp Afdeling II PT. Pilar, Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Rabu (9/8/2017) dini hari, pukul 01.30 WIB. Ketika itu, sedang mati lampu.

Prima menyebut, SZ yang tak terima perlakuan tetangganya itu, melapor ke polisi. Aparat Polres Lamandau menangkap YM, Kamis (10/8/2017), pukul 09.00, usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka kasus pemerkosaan itu, ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat olah TKP tepatnya di kamar tidur SZ, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah celana dalam YM yang tertinggal," kata Prima.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban, Prima menjelaskan, kronologis kasus percobaan pemerkosaan itu, berawal dari adanya kecurigaan korban saat digerayangi oleh YM.

"Kejadiannya kan dini hari, saat mati lampu. Waktu itu, SZ merasa organ intimnya digerayangi. Payudaranya diraba-raba, celana dalamnya ditarik untuk dilepas."

Saat itu, SZ mengaku dalam kondisi setengah sadar usai tidur cukup pulas. Ia mengira, suaminya yang mengajak berhubungan suami-istri. Namun, saat SZ memegang bagian pipi YM, SZ seketika curiga, yang berada di ranjangnya itu, bukanlah suaminya. SZ kaget dan spontan menendang tubuh YM sembari berteriak minta tolong dan memanggil-manggil suaminya, hingga pelaku melarikan diri dalam kondisi telanjang. 

"Celana dalamya tertinggal. Karena teriakan SZ terdengar cukup keras dini hari itu, seketika pula para tetangga langsung berdatangan," kata Prima.

Rupanya, YM sudah mempelajari kondisi sekitar. Kala itu, kata Prima lagi, suami SZ diketahui sedang tidak di rumah. Kepada polisi, YM diketahui memasuki rumah tetangganya itu, lewat pintu belakang, kemudian ke kamar tidur. "Kala itu kondisi ruangan mati lampu. YM juga ditengarai mengetahui bahwa suami SZ tengah tidak di rumah."

Prima memastikan, status hukum YM telah resmi menjadi tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan. Tersangka dikenai pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

(HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru