Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Warga Tidak Pasang Bendera Merah Putih

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Agustus 2017 - 18:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.545 /M.Sesneg/Set/TU.00.04/ 06/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan.

"Sayangnya masih ada warga yang tidak memasang bendera merah putih di rumahnya," kata Riduanto, Selasa (15/8/2017).

Padahal hanya satu bulan dalam setahun pemerintah meminta masyarakat memasang Bendera Merah Putih. Karenanya diimbau agar seluruh masyarakat, instansi pemerintah maupun lembaga swasta mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1-31 Agustus 2017.

"Oleh sebab itu kami meminta pemerintah kota melalui instansi terkaitnya wajib mengimbau warganya untuk berpatisipasi memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-72 dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah maupun gedung perkatoran pemerintah maupun swasta," katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, menyemarakan HUT Kemerdekaan RI sama artinya meningkatkan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan serta nasionalisme sebagai warga negara Indonesia. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru