Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

15 Warga yang Disidang Ini Terjerat Kasus Judi

  • Oleh Naco
  • 30 Agustus 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sulasno, Abas Prianto, Priadi, Ari Wibowo als Bowo, Nasrun, Afif Rahman als Afif, Nur Farid, Sutejo, Pargio, Wahyudi, Tunjaar, Parwoto, Suyitno, Agus Cahyono, dan Mahfud mulai disidangkan atas kasus judi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Seruyan Erwan, Nasrun dibidik dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP, sementara 14 terdakwa lainnya dibidik Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan pada 9 Juni 2017 sore," kata Erwan, dalam dakwaannya yang ia bacakan dihadapan hakim yang diketuai Ike Liduri, Rabu (30/8/2017).

Di mana perbuatan itu dilakukan di kawasan PT Sulin Transport, Desa Wanatirta, Kabupaten Seruyan. Dalam perkara ini Nasrun dijadikan sebagai terdakwa lantaran sebagai penyedia tempat judi.

Sementara 14 terdakwa lainnya para pemain judi, di mana judi itu dilakukan saat acara hajatan di kediaman Nasrun. Judi yang mereka mainkan terdiri dari judi dingdong, qiu-qiu dan judi remi.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan kartu judi, tiga buah lapak serta uang sekitar Rp5 juta. Di mana total uang tersebut berasal dari seluruh terdakwa. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru