Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Tiga Hal Pokok Yang Mendasari Pengajuan APBD Perubahan

  • 06 September 2017 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas Arton S Dohong menyatakan ada beberapa hal pokok yang menjadi dasar pengajuan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2017. Pernyataan itu ia sampaikan pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Gumas, Selasa (5/9/2017).

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD 2017. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarbelanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada 2016 harus digunakan pada 2017.

Artinya, kata Bupati, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang bercermin pada kondisi rill pendapatan, kebutuhan belanja, fungsi stabilitas, dan fungsi alokasi yang diemban pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, menuju kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dia menyampaikan, sebelumnya pendapatan daerah ditargetkan Rp1,060 triliun dan setelah perubahan target pendapatan menjadi Rp1,102 triliun atau naik Rp42,126 miliar atau 3,97%.

Sedangkan belanja, semula ditargetkan Rp1,074 triliun dan pada APBD perubahan meningkat menjadi Rp1,139 triliun atau menaik Rp65,221 miliar atau naik 6,07%. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru