Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2016, BPJS Sudah Minta Sanksi Penghentian Pelayanan Publik Terhadap PT BUM

  • Oleh Naco
  • 08 September 2017 - 10:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelanggaran yang dilakukan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang banyak tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata sudah pernah dikeluarkannya surat dari BPJS kepada bupati untuk menghentikan layanan publik terhadap perusahaan itu.

Dalam surat bernomor 834/VIII-07/0516 tertanggal 9 Mei 2017 perihal permohonan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu PT BUM yang ditujukan ke Bupati Kotim berisi tentang hasil pemeriksaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pada Februari 2016.

Dalam surat itu juga disebutkan adanya temuan dari 3.334 orang yang didaftarkan hanya 128 karyawan saja. Tidak hanya itu dari 128 karyawan yang didaftarkan itu disebutkan pemberi kerja menyerahkan data gaji yang tidak benar.

"Kedua hal ini tentunya bertentangan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat 2 pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," sebagaimana di kutip dalam surat itu.

Bahkan dijelaskan pula dalam surat itu kalau BPJS Kesehatan pada 28 Januari 2016 berdsarkan laporan hasil pemeriksaan sementara menyatakan badan usaha itu tidak patuh dalam kewajiban menyerahkan data secara lengkap dan benar, namun dalam tiga hari kerja tidak juga ditanggapi oleh PT BUM.

Sehingga PT BUM diberi surat teguran atas ketidakpatuhan itu yakni sepanjang Maret 2016 sebanyak dua kali dan sanksi denda administratif pada April 2016.

Di mana sanksi itu jatuh tempo pada 8 Mei 2016, tapi sampai dengan tanggal jatuh tempo PT BUM belum juga melaksanakan kewajibannya.

Atas itulah alasan BPJS Kesehatan mengusulkan agar PT BUM mendapatkan sanksi tidak dapat layanan publik tertentu sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya Komisi III DPRD Kotim seperti apa tindaklanjut dari surat tersebut. "Sepertinya ini semua saling lempar, makanya biar jelas Komisi III akan memanggil pihak terkait mendengarkan seperti apa  klarifikasi dari mereka," tegas Anggota Komisi III, Dadang H Syamsu, Jumat (8/9/2017). (NACO/B-6)

Berita Terbaru