Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengiriman Rotan Ilegal dari Sampit Terjadi sejak 2015

  • Oleh Naco
  • 09 September 2017 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengiriman rotan yang diduga secara ilegal melalui Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ternyata sudah sejak akhir 2015 lalu.  Sementara melalui Kabupaten Katingan dan di wilayah perairan Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang baru beberapa bulan terakhir.

"Yang sudah lama itu di Samuda, itu sudah sejak 2015 lalu," kata seorang sumber terpercaya Borneonews.co.id, Sabtu (9/9/2017) yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dia mengatakan, pengiriman pertama di wilayah Samuda, sejak 2015. Kemudian pada 2016 pengiriman mulai dilakukan melalui sebuah pelabuhan di Desa Tinduk. Sepekan pengiriman bisa dilakukan satu hingga dua kali.

"Setelah melalui dua lokasi itu pengiriman dilakukan melalui sebuah sungai di Baamang," ucap sumber itu.

Namun di sungai ini, pengangkutan rotan tidak dilakukan dengan menggunakan kapal besar, diduga rotan tersebut bongkar muat lagi di wilayah perairan Katingan.

"Selain itu rotan dari Sampit dibawa langsung ke Katingan. Di sana, kapal yang membawanya besar, sama seperti kapal yang mengangkut di Samuda dan Tinduk," tandasnya.

Sebelumnya kepala Bea Cukai Sampit, Hartono menyebut rotan asal Sampit yang diamankan di Kepulauan Riau pada 16 Agustus 2017 lalu sebanyak 107 ton di mana rotan tersebut senilai Rp200 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru