Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur: Kalau Yansen Binti Bersalah, Ya Harus Dihukum

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 September 2017 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam acara silaturahmi dengan para Bupati wilayah barat dan para pejabat lingkup provinsi mengatakan terkait penanganan kasus pembakaran 7 SD di Palangka Raya dengan tersangka Yansen Binti, jangan sampai muncul dugaan liar seperti yang tersebar di media sosial

Pesan ini disampaikannya pada awak media seusai acara silaturahmi yang digelar di Swiss Bel Hotel Pangkalan Bun Senin (18/9/2017) malam.

"Jangan ada praduga dan prasangka oleh masyarakat bahwa pihak Polri mengkriminalisasi kasus ini. Jangan katakan itu. Pihak Polri saya minta berdiri tegak. Saya dengar itu perintah presiden," ujarnya.

Gubernur menegaskan walau Yansen dikenal sebagai anggota tim suksesnya namun bila terbukti bersalah, tetap harus dihukum.

"Siapa pun yang terlibat dalam pembakaran SD, jangan melihat dia tim saya, saudara saya. Saudara kandung pun kalau memang terlibat pembakaran SD, saya minta diproses secara hukum," tegasnya.

Selain itu posisi Yansen sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah yang juga diketuai oleh Agustiar Sabran, kakak Sugianto, tetap tidak membuat Yansen kebal dari hukum.

"Wajar kalau DAD memberikan bantuan hukum karena memang beliau sekretaris umum DAD. Tapi bila yang bersangkutan salah, tetap dihukum. Ini teror pendidikan. Alhamdulillah sudah tertangani, ada tersangka. Mudah-mudahan segera ada sidang," ujarnya. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru