Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Mengapa Sertifikat Tanah UPT Buntut Bali Katingan tak Semuanya Dapat Diproses

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 September 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan -  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan Cornelia Sandi mengatakan, dari 900 sertifikat atau bidang di UPT Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan tidak semuanya dapat dibagikan kepada warga penerima.

Pasalnya, ada sebagian lahan yang masih bermasalah, terutama lahan usaha (LU) satu. "Seharusnya sesuai jumlah bidang tanah ada 900 sertifikat yang akan kita bagikan untuk warga UPT Buntut Bali itu, tapi karena ada sebagian kecil yang lahannya masih bermaslah sehingga kami hanya membagikan kepaa bidang yang sudah clear and clean," tutur Cornelia Sandi, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya sertifikat tanah yang bakal dibagikan untuk warga UPT Buntut Bali itu sebanyak lebih dari 800-san sertifikat.

Cornelia Sandi mengatakan program pendaftaram tanah sistimatis lengkap (PTSL) ini adalah program dari pemerintah pusat.

Masyarakat tidak dipungut biaya dari program PTSL ini. Di Kabupaten Katingan mendapat jatah 750 sertifikat dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 2.500 sertifikat dan tahap kedua sebanyak 500 sertifikat. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru