Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki 42 Tahun Ini Ngaku Hanya Sekali Rudal Pelajar SMP

  • Oleh Naco
  • 20 September 2017 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan terdakwa Za alias Ud, 42, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017).

Korban berusia 14, dan orang tuanya hadir memenuhi panggilan jaksa sekaligus memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan.

Dalam sidang itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Burhansyah, membantah dakwaan jaksa maupun keterangan saksi yang menyebut aksi persetubuhan terjadi sebanyak tujuh kali.

Kalau pengakuan terdakwa persetubuhan itu hanya terjadi sekali saja, yang lain dibantah karena tidak ada, ujar Burhansyah, usai sidang tertutup.

Persetubuhan itu, dilakukan terdakwa pada aksinya yang ketujuh. Sedangkan yang enam kalinya bukan persetubuhan, namun diakui hanya ciuman. Aksi itu dilakukan sebelum korban diantar pulang.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Kejari Kotim Akwan Annas, dari tujuh kali perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa, korban selalu disetubuhi oleh lelaki beristri itu di Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi itu merupakan kediaman terdakwa yang juga menjadi tempatnya menunggu para pelajar sebelum pulang sekolah.

Lelaki yang tinggal di mess karyawan perusahaan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu diduga mencabuli korban yang masih berstatus pelajar SMP pada Februari-April 2017.

Korban disetubuhi sebelum diantar pulang. Aksi terdakwa berjalan tanpa paksaan.  Terdakwa sempat berkelit. Namun akhirnya mengaku juga dia kalau aksi persetubuhan itu ada, kata Jaksa Kejari Seruyan Akwan Annas. (NACO/B-3)

Berita Terbaru