Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahannya Dijadikan Galian C, Kelompok Tani Mengadu ke Bupati Kotim

  • Oleh Naco
  • 23 September 2017 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lahan kelompok tani Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman Km 15 Sampit digarap untuk kegiatan usaha galian C yang diduga ilegal. Akibat kejadian itu mereka mengadu ke Bupati Kotim. "Lahan kami itu digarap sekitar sepekan ini, kami sudah turun ke lapangan, namun sampai kini mereka tetap beraktivitas," kata Soebandi, ketua kelompok tani Mandiri, Sabtu (23/9/2017).

Mereka menyampaikan laporan ke Bupati melalui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Inspirasi Rakyat, Joes Sastrodiharjo. Bahkan, surat itu sudah mereka layangkan secara resmi pada Jumat (22/9/2017). "Kami hanya minta hentikan aktivitas itu. Selain diduga tidak mengantongi izin, lahan itu milik kelompok tani, yang berdiri sudah cukup lama," kata Joes, salah satu aktivis di Kotim itu.

Dalam laporannya yang juga ditembuskan ke Polres Kotim itu, mereka juga melampirkan foto kegiatan di lapangan, salinan peta kelompok tani dan peta lokasi kegiatan tambang itu. "Kami ingin pemkab komitmen dengan omongannya, tidak akan membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal beroperasi sebelum mengantongi izin, kembalikan lahan itu ke kelompok tani," tegasnya.

Dari itu, mereka mendesak agar kegiatan tersebut ditertibkan. Karena mereka menduga ilegal. "Bagaimana memiliki izin lahannya saja punya kelompok tani," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru