Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pesan Kepala BPN Kalteng kepada Pemilik Lahan Agar tak 'Dikemplang'

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 September 2017 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dalam momentum hari ulang tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-57, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalteng Ida Aniyati mengingatkan beberapa hal kepada masyarat.

Ini untuk mengamankan aset berupa tanah tersebut agar aman dan tidak 'dikemplang' beberapa oknum masyarakat lainnya. Terlebih, program strategis nasional yang menjadi tugas kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN adalah reforma agraria dan penataan tata ruang.

'Saya ingin seluruh pemilik tanah di Kalteng ini menyadari bahwa dengan memiliki sertipikat adntara lain pertama, sudah memiliki kepastian hukum tentang kepemilikannya. Kedua, ketika memiliki sertipikat, kalau mau berusaha dia akan memiliki modal berusaha melalui pengkreditan yang disediakan pemerintah,' terang Ida kepada Borneonews, Selasa (26/9/2017).

'Ketiga, semua pemiik tanah menjaga tanahnya, memanfaatkan tanahnya dengan baik sehingga mengurangi penyerobotan tanah,' tambah dia.

Pentingnya Ida memeringatkan hal demikian, karena sudah banyak diketahui kasus penyerobotan lahan, tumpang tindih kepemilikan surat tanah bahkan kepemilikan sertipikat sangat banyak terjadi di Kota Palangka Raya dan sejumlah daerah di Kalteng.

Sedangkan mengenai kepemilikan lahan adat, Ida menandaskan sebaiknya semua strata masyarakat adat mengikuti tahapan dan persyaratan seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kalteng.

'Perda Kalteng kan sudah mengatur tata cara pengakuan tanah milik adat. Sepanjang ketentuan di dalam Perda itu dilaksanakan dengan baik, ya kami mendukung sekali,' tutup Ida. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru