Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Raya Ringkus Tiga Tersangka Pembakar Lahan Selama 2017

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 September 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terjadinya kebakaran lahan karena faktor kesengajaan benar-benar terbukti. Faktanya, selama 2017, sudah ada tiga pelaku pembakar lahan yang diamankan Polres Palangka Raya.

Satu di antaranya bernama Sul (49) warga Jalan Karanggan. Dia ditangkap setelah melakukan pembakaran lahan di Jalan Bandara Utama 1 Kota Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Telah tertangkap tangan pelaku berinisial SU yang pada saat itu juga ikut membantu memadamkan api. Pada saat ditanya, dia mengaku bahwa ia telah membakar lahan tersebut untuk membersihkan rumput-rumput kering yang telah ia bajak menggunakan traktor, kata Kapolres, Selasa (26/9/2017).

Namun setelah dibakar, angin berhembus kencang sehingga membawa api ke lahan yang belum ia bajak dan akhirnya membakar lahan di sekitarnya, ungkap Lili Warli.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit traktor merk Quick G100 warna merah biru. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP junto Pasal 25 ayat 1, Perda Tahun 2013 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ancamannya 12 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru