Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu Dua Lelaki Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 September 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- RS alias Rus dan NSA akhirnya dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis (28/9/2017).

Selain itu, keduanya dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka, Burhansyah, menyatakan menerima.

Dari hasil musyawarah kami, menerima dengan putusan ini, kata Burhansyah, begitu juga dengan Jaksa Kejari Kotim Lady Lanni Terore.

Sementara itu, dalam dakwannya, Jaksa Lady menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 5,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rus diamankan di kediamannya, Jalan Tjilik Riwut, Km 90, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu pada Senin (24/4/2017), dengan barang bukti dua paket sabu serta alat hisab yang terbuat dari botol air mineral. Selain itu ditemukan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Sementara barang bukti dua paket sabu yang diamankan dari NSA warga Desa Petak Bahandang, Kabupaten Katingan, berasal dari Rusdi. Satu paket sabu ukuran kecil dibeli dengan harga Rp250 ribu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru