Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakal Ada Penambahan Pasal Dalam Kasus Pengrusakan Rujab Bupati

  • Oleh Hamdi
  • 02 Oktober 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus BDW, salah satu tersangka perusak Rumah Jabatan Bupati Kapuas sudah memasuki P-19 sejak pekan lalu. Dan, penambahan pasal termasuk tambahan ancaman hukuman bakal menjeratnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ario Wicaksono kepada Borneonews, Senin (2/10/2017).

"Kasus pengrusakan Rumah Jabatan Bupati sudah masuk P-19 ke pihak penyidik Polres Kapuas dan kita masih menunggu hasil pemenuhan petunjuk yang kita rekomendasikan," kata Ario.

Kemudian, sambungnya, pihaknya masih menunggu dari polisiuntuk menunggu kelengkapan hasil penyelidikan. "Berkas sudah kita kembalikan dan kita menunggu hasilnya untuk tahap selanjutnya yaitu P-21," sambungnya.

Terkait adanya penambahan pasal, Ario tidak menepisnya, pihaknya bersama kepolisian memang ada rencana menjerat tersangka dengan pasal 200 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang."

Ancaman tersebut meningkat sekitar 4,5 kalilipat dari tuntutan awal, yakni pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. Dalam tuntutan awal tersebut pelaku hanya diancam hukuman dua tahun 8 bulan.

'Berdasarkan peraturan jika ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun terduga pelaku boleh ditahan,' sebut Ario.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sengaji mengungkapkan hal yang sama, yakni kasus sudah -P-19. Perkara ini masih dalam proses penguatan beberapa saksi pelapor, yakni dari Satpol PP dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. (HAMDI/B-5)

Berita Terbaru