Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Regulasi PAD Dikaji Ulang Sambut Rencana Kenaikan Tunda ASN

  • Oleh James Donny
  • 10 Oktober 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Regulasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi target untuk dikaji ulang terkait dengan rencana akan dinaikkan tunjangan daerah (Tunda) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Supriyadi mengatakan hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Bagian Hukun bersama Badan Pendapatan Keuangan dan Adet Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau.

"Kita akan coba mengkaji ulang Perda nomor 8, 9, 10 dan 11 tahun 2011 berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah, oleh sebab itu pertemuan ini salah satunya menanggapi pernyataan Pak Bupati yang akan menaikkan tunjangan daerah ASN, dan mudah-mudahan dapat terealisasi," kata Supriyadi kepada Borneonews di kantornya, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya dengan memperbaiki regulasi tentang PAD tersebut akan membantu kondisi keuangan yang ada pada saat ini."Karena tunjangan daerah ini juga bergantung dengan berapa besar pendapatan asli daerah yang diperoleh," terang pria yang satu-satunya bergelar doktor di Pemkab Pulang Pisau ini.

Supriyadi mengatakan akan meninjau kembali berapa aturan terkait pajak dan retribusi daerah yang belum ditindaklanjut dengan peraturan bupati serta nomenklatur mana yang belum melaksanakan terkait dengan peluang-peluang PAD tersebut."Kita mencari jalan terbaik mana yang perlu kita lakukan untuk perbaikan di kabupaten Pulang Pisau, karena bagusnya pembangunan daerah itu tergantung dengan pendapatan asli daerah yang dimiliki," katanya.

Menurutnya masih ada beberapa SOPD yang tidak bisa melaksanakan hal tersebut karena aturannya yang belum sinkron. "Padahal jika itu bisa dilaksanakan, akan ada banyak peluang dapat kita lakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," pungkasnya. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru