Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantir di Palangka Raya Mendapat Insentif Rp480 per Bulan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Oktober 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya sangat menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat. Salah satu buktinya adalah peraturan daerah (perda) yang mengatur hak serta kewajiban damang dan mantir adat.

"Salah satu yang diatur dalam perda ialah syarat menjadi mantir. Yakni harus bisa menjadi panutan yang baik bagi masyarakat. Setiap bulan, mantir mendapat insentif Rp480 ribu," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Minggu (15/10/2017).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, perda dimaksud adalah Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Dayak yang merupakan revisi Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Kedamangan. "Revisi Perda Nomor 18 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2009 untuk menyesuaikan substansi dari aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Dayak. Sebab, banyak kendala dalam implementasi Perda Nomor 18 Tahun 2007," jelasnya.

Menurut Riduanto, selain tentang syarat, tata cara pemilihan mantir dan insentif bagi mantir, diatur juga tata cara pemilihan damang. Syarat menjadi damang berusia minimal 50 tahun. "Syarat lainnya, seorang damang tidak menjabat sebagai PNS, sedangkan tunjangannya setara eselon IVa. Dalam perda juga disebutkan secara rinci tugas seorang damang," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru