Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ESDM Kalteng Nilai Pengeruk Pasir Ujung Pandaran Belum Layak Operasi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Oktober 2017 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai perusahaan pengerukan pasir di Pantai Ujung Pandaran, Teluk Sampit, belum layak operasi. Ini berkaitan dengan perizinan yang dikantongi mereka.

Karena ternyata perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.

Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan membenarkan hal ini yaitu mengenai perusahaan yang belum IUP operasi.

'Itu masih IUP eksplorasi saja. Kita akan selidiki lagi perkembangan mengenai masalah ini, sejauh mana kelengkapan izin lainnya,' terang Ermal kepada Borneonews, Minggu (15/10/2017).

Seperti diketahui, sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Teluk Sampit tersebut. Informasinya, pasir laut ini digunakan untuk pembangunan proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.

Kegiatan pengerukan itu, berdampak pada abrasi di Pantai Ujung Pandaran.

Anehnya, perusahaan yang telah melakukan produksi penambangan Galian C itu informasinya hingga saat ini baru mengantongi IUP Eksplorasi.

Informasi di lapangan menyebut ada tiga perusahaan yang mengeruk pasir teluk sampit, yaitu PT Prakarsa Sejati, PT Kalmin Raya, dan PT Kalmin Sejahtera. Perusahaan ini pemegang IUP Ekplorasi masing-masing seluas 5000 hektare yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalteng pada September 2015 lalu. Kala itu, ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, pengganti Agustin Teras Narang. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru