Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlambat Urus Akta Kelahiran Tidak Perlu Putusan Pengadilan

  • Oleh Uriutu
  • 16 Oktober 2017 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Barito Selatan, Nyamei Tumbai mengatakan saat ini bila terlambat mengurus akta kelahiran tidak perlu putusan pengadilan.

Jadi untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat dari satu tahun tidak perlu sidang atau putusan pengadilan. Aturan ini sudah tertuang dalam UU Adminitrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013.

Sebelum adanya perubahan UU tersebut, maka dulunya permohonan pembuatan akta kelahiran terlambat dari satu tahun keatas harus menunggu keputusan pengadilan baru bisa dikeluarkan.

Namun sekarang cukup dari dinas sudah bisa terbitkan asal data dan syaratan yang diajukan lengkap. 'Kita imbau kepada masyarakat yang belum memiliki atau anak-anaknya untuk segera mengurus permohonan ke Disdukcapil,' ucapnya.

Dia menambahkan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Pihaknya pun menargetkan pada tahun ini bisa mencapai 85 persen masyarakat memiliki akta kelahiran. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru