Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Jalan, Perkara Pidana Dilimpahkan, Keluarga dan Tersangka Kecewa

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Praperadilan Marsius kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sampit yang ia ajukan melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat terhadap Polsek Kota Besi. Namun, saat sidang itu masih berproses penyidik Polsek Kota Besi pada Rabu (18/10/2017) ini melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka menyatakan kekecewaannya, ia menilai tindakan aparat sewenang-wenang, bahkan secara tegas mereka menolak untuk menerima surat pemberitahuan dari penyidik akan pelimpahan tahap II.

Begitu juga dengan Marsius saat diminta JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi yang menangani perkara itu meminta tersangka tanda tangan berita acara pelimpahan berkas tahap II ia menolak.

"Termasuk diminta untuk tanda tangan berita acara penolakan ia juga tidak mau tanda tangan," kata Lilik saat dibincangi usai memeriksa tersangka.

Marsius ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian sawit di PT Nusantara Sawit Persada devisi blok B16 Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 08.00 wib.

Saat tengah memanen ia sempat ditegur satpam namun tersangka mengklaim sawit yang dipanennya itu miliknya sendiri, atas kasus itu ia dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP.

"Kami sangat kecewa mengapa mereka tidak menghargai praperadilan ini, kalau merasa apa yang mereka lakukan benar kenapa cepat-cepat dilimpahkan," kata salah seorang keluarga tersangka meluapkan kekecewaannya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru