Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Tanah dari Pemkab Kotim Bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2017 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polemik tanah antara Setia Wijaya alias Yoyong dengan Fakhrudin Cs bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata, di mana tanah tersebut asalnya merupakan aset Pemkab Kabupaten Kotim.

"Kami sudah resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit, karena tanah itu milik klien kami sebagaimana sertifikat yang dimiliki," kata M Rifki salah satu kuasa hukum Yoyong, Kamis (19/10/2017).

Sementara itu, ditambahkan M Iman yang juga merupakan pengacara Yoyong, tanah itu resmi milik kliennya karena sudah dijual oleh saudara kandung Fakhrudin. Oleh Fakhrudin tanah itu kini diklaim kembali dan dikuasi i sehingga Yoyong merasa dirugikan dan melakukan gugatan.

Sebenarnya sidang perdana sudah diagendakan pada Rabu (18/10/2017) kemarin namun ditunda karena menunggu penetapan hakim mediator untuk memediasi terlebih dahulu.

Yoyong sebagai pemilik tanah itu berdasarkan SHM nomor 7691 tahun 2015 lalu, bahkan masalah tanah itu sudah pernah dimediasi pada 21 April 2016 dan tercapai penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan perjanjian, hingga Fakhrudin selaku tergugat I pernah dua kali meminjam uang dengan Yoyong dengan total Rp25 juta.

Karena selama 15 bulan tergugat dinilai tidak ada itikat baik menyelesaikan tanah itu sebagaimana perjanjian, hingga akhirnya Yoyong melayangkan gugatan tersebut, di mana Fakhrudin sebagai tergugat I dan Ardiansyah tergugat II.

Fakhrudin merupakan anak Darsah Barisa, di mana tanah tersebut sebelumnya dikuasi orang tua Fakhrudin itu, hingga akhirnya Fakhrudin sebagai ahli waris mengurus dum rumah berikut tahannya itu ke Pemkab Kotim dan mengajukan pengurusan sertifikat ke BPN namun oleh BPN ditolak lantaran objek tersebut sudah ada sertifikat atas nama Yoyong.

"Ini yang kami keberatan, sementara pernyataan Pemkab Kotim tanah itu di dum kepada Fakhrudin saja selaku ahli waris tidak ada atas nama Setia Wijaya (Yoyong), dari mana dasar BPN menerbitkan sertifikat itu," kata Audy Valent yang juga merupakan kuasa pengurusan tanah Fakhrudin itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru